Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bersikeras uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Ahmad Fathanah merupakan sumbangan safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bantuan kemanusiaan Papua.

"Fathanah mengatakan tolong bantu kemanusiaan Papua dan Safari Dakwah, dia meminta Rp1 miliar," kata Elizabeth dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Elizabeth menjadi saksi dalam sidang kasus suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi--saudara Elizabeth--dan Arya Abdi Effendi--yang merupakan anak Elizabeth.

"Fathanah datang dan meminta tolong ke saya dengan memakai bahasa Bugis, awalnya saya tidak tahu dia mau minta uang, dan saat tahu dia minta uang Rp1 miliar saya katakan kok banyak amat?," jelas Elizabeth.

Elizabeth yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama yakin bahwa uang Rp1 miliar yang akhirnya dia berikan kepada Fathanah itu murni sumbangan.

"Tapi memang di Aspidi (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia) kami biasa `sharing`, jadi memang ini `pure` sumbangan kemanusiaan, jadi saya bilang aturan ini untuk safari dakwah di Nusa Tenggara dan Papua," ungkap Elizabeth yang mengaku ikut mendirikan Aspidi itu.

Sebelumnya pada 10 Januari 2013, Elizabeth bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Lutfhi, Ahmad Fathanah serta asisten Mentan Soewarso di hotel Aryaduta Medan untuk mempresentasikan kondisi daging di Indonesia.

Pertemuan itu merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan 28 Desember 2012 di Restoran Angus Steak House di Chase Plaza Jakarta yang diatur oleh mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.

"Pada akhir Desember saya, Elda, dan Fathanah, membicarakan mengenai daging bakso yang dicampur dengan celeng dan tikus, saat akan selesai makan tiba-tiba ada seorang pria datang dan mereka berdiri, ternyata orang itu Pak Luthfi presiden PKS, " jelas Elizabeth.

Elizabeth saat itu menjelaskan kenapa harga daging tinggi kepada Luthfi, namun hingga saat itu Elizabeth mengaku bahwa ia tidak pernah berupaya untuk menambah kuota daging impor.

"Saya tidak tahu ada permintaan kuota 8.000 ton daging dan pernah menyebutkan Rp40 miliar," tambah Elizabeth.

Akhir dari pertemuan tersebut adalah harus ada pertemuan dengan Mentan Suswono yang juga kader PKS.

Padahal Elizabeth mengaku membiayai biaya hotel dan akomodasi bagi Elda dan Fathanah selama safari dakwah PKS di Medan pada awal Januari, ditambah memberikan uang kepada Elda sebagai uang operasional Rp300 juta.

"Saya yang menanggung biaya hotel dan akomodasi Elda dan Fathanah di Medan, Elda kemudian meminta uang jasa karena dia sudah bekerja 2,5 bulan tanpa mendapat apa-apa, dia minta uang operasional untuk uang bensin," tambah Elizabeth.

Elda sejak November 2012 sudah membantu Elizabeth untuk mendapatkan tambahan kuota impor bagi PT Indoguna Utama.

Uang yang diberikan sebesar Rp300 juta penyerahannya diperintahkan untuk dilakukan oleh Arya Abdi Effendi.

Uang Rp300 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Medan dan diambil oleh asisten Elda, Jerry Roger.

"Uang yang mengambil Fathanah, tapi pemakaiannya saya tidak tahu, hanya dikatakan jangan diapa-apakan," kata Elda Devianne yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Artinya, PT Indoguna sudah memberikan uang total Rp1,3 miliar kepada Fathanah yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi digunakan sebagai komitmen suap pengaturan impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan total komitmen jasa Rp40 miliar.

Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta.