Jokowi Harus Laporkan Bass Metallica ke KPK
"Menurut undang-undang, (bass) itu harus dilaporkan," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono, kepada Liputan6.com, Senin (6/5/2013).
Giri menjelaskan, bass itu harus dilaporkan paling lama dalam waktu 30 hari setelah diterima Jokowi. Setelah dilaporkan, KPK akan memutuskan apakah bass itu dapat diterima Jokowi atau tidak.
"KPK akan menentukan status gratifikasi itu paling lama 30 hari setelah dilaporkan," jelasnya.
Bass bermerek Ibanez berwarna merah marun tersebut diberikan bassis Trujillo melalui promotor konser Jonathan Liu. Jokowi memang diketahui ingin kembali mendatangkan band metal itu ke Jakarta.
Selain dihadiahi bass yang telah ditandatangani oleh Trujillo, Jokowi juga mendapatkan CD asli band Metallica. "Semua metal 80-an saya suka. Di Metallica itu saya paling suka dengan drumer-nya Lars Ulrich dan vokalisnya juga James Hetfield. Selain itu juga Led Zeppelin, Lamb of God, Judas Priest, Deep Purple, Napalm Death," tutur Jokowi. (Ary)
No comments:
Post a Comment