Monday, May 20, 2013

KPK Sita Miliaran Rupiah dari Rumah Dua Pegawai Pajak


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang yang jumlahnya miliaran rupiah dari penggeledahan di kediaman dua pegawai pajak yang disangka menerima hadiah dari PT The Master Steel. Dari kediaman Eko Darmayanto, KPK menyita uang 123 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 959 juta (kurs 7.800).
"Kalau enggak salah, hari Jumat (17/5/2013), di apartemen milik salah satu tersangka yang dari pajak ini disita uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (20/5/2013).
Selain di kediaman Eko, tim penyidik KPK menyita uang lebih banyak lagi dari kediaman pegawai pajak lainnya, Mohamad Dian Irwan. Dari situ, KPK mengamankan uang senilai 130.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar, uang dalam bentuk dollar AS sebesar 75.000, serta uang sekitar Rp 700 juta.
Dalam kasus ini, Dian dan Eko diduga menerima hadiah atau janji dari dua Manajer PT The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Mulawan. KPK juga menetapkan dua Manajer PT The Master Steel ini sebagai tersangka.
Diduga, pemberian uang kepada dua pemeriksa pajak itu berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Dian, Eko, Effendi, dan Teddy beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.
Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013.

No comments:

Post a Comment