Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi melindungi saksi kunci dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Muhammad Nazaruddin.

Menurut peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, ada enam saksi yang harus dilindungi terkait perkara mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang ditangani KPK maupun Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Keenam saksi itu, menurut ICW, adalah mantan wakil Direktur Keuangan di Anugerah Grup, Yulianis, yang dilaporkan Edhie Yudhoyono ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pemalsuan tanda tangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, senilai Rp300 juta.

Selanjutnya Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijokonko, yang saat ini tersangka kasus pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, dengan anggaran senilai RP138,8 miliar.

Berikutnya Wakil Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren, staf pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar yang saat ini dilindungi LPSK karena mendapat ancaman jika memberikan keterangan maka akan diperkarakan oleh polisi oleh Nazaruddin.

Lalu Direktur Administrasi Grup Permai, Unang Sudrajat, yang pernah diancam akan dipenjara jika keluar dari perusahaan serta Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang mengaku diancam akan dibunuh jika bersaksi di pengadilan.

"Jadi sebenarnya direktur-direktur itu penting untuk mengungkapkan kasus Nazaruddin, tapi mereka bisa dikriminalisasi di kepolisian dan kejaksaan, artinya KPK tidak bisa hanya lakukan standar koordinasi dan supervisi karena kasus Nazaruddin punya kompleksitas," tambah Diansyah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK sudah melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan terkait perkara Nazaruddin.