Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang polisi dalam kasus tindak pidana suap perpajakan PT The Master Steel, demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/6/2013).

Selain Wiji dan Johnedy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ketua tim kerja Komite Pengawasan Perpajakan Erwin Silitonga dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala serta dua penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan.

Diah, Teddy dan Effendy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Sedangkan Eko dan Dian disangkakan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada Rabu (15/5) pagi di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/5) saat dia datang ke gedung KPK untuk melapor ke Divisi Pengaduan KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Eko sebesar 123 ribu dolar Singapura dan dari rekan Eko yang juga ditangkap KPK Mohammad Dian Irwan sebesar 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS dan Rp700 juta.

Usai pemeriksaan, Eko mengaku siap menjadi justice collaborator dalam kasus itu dan bahkan akan membuka kasus PT Genta Dunia Jaya Raya yang disebut Eko terkait dengan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

Namun Fuad mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai urusan penyidikan pajak PT Genta tersebut.

"Urusan itu saya tidak tahu. Saya di Ditjen pajak tidak menangani kasus-kasus penyidikan itu karena hal tersebut langsung ada direkturnya dan kepala kantor wilayah yang mengurusi. Dia (Eko) itu mengarang, dia sakit jiwa. Lihat saja saat ditangkap malah tertawa-tawa, sebut nama saya saja tertawa-tawa," kata Fuad.