Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim pengadilan negeri Bandung terkait tindak pidana korupsi.

"Memang benar tim penyidik KPK sekitar pukul 14.15 WIB telah menangkap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Penangkapan tersebut, menurut Johan, dilakukan di kantor pengadilan negeri Bandung.

"Penangkapan dilakukan di kantor PN Bandung, tepatnya di ruang kerja seorang hakim berinisial SET, ikut juga ditangkap seorang dari swasta berinsial A, yang diduga pemberian ini berkaitan dengan satu kasus yang sedang ditangani PN Bandung," tambah Johan.

SET adalah Setyabudi Tejocahyono yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan mengantongi sertifikat pelatihan hakim dalam perkara korupsi Januari 2010, sementara A disebut bernama Asep.

"Ketika penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa uang yang jumlahnya masih dihitung, belum bisa disampaikan secara persis," tambah Johan.

Menurut informasi yang dikumpulkan, kasus tersebut terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah Kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Sementara uang kerugian negara Rp9,4 miliar disebut tidak perlu diganti karena sudah disita.

"Penangkapan ini adalah hasil kerja sama KPK dengan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penertiban hakim-hakim yang diduga nakal," ungkap Johan.

Sebelumnya, pada Agustus 2012, KPK juga menangkap tangan sejumlah hakim antara lain hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono di Semarang, serta Sri Dartuti yang menjadi penghubung antara hakim dengan orang yang perkaranya tengah ditangani Kartini dengan barang bukti uang Rp150 juta.

KPK juga pernah menangkap hakim Syarifudin yang menjadi hakim pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap pada 2 Juni 2011 di kediamanannya di daerah Sunter Jakarta Utara.

Syarifuddin ditangkap sesaat setelah menerima sejumlah uang dari PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan dengan barang bukti uang senilai Rp250 juta, uang diberikan diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping Indonesia.

Selanjutnya KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

Dia ditangkap di restoran La Ponyo, Cinunuk Bandung karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda, mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta.