Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait kasus korupsi proyek penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN Perubahan tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.

Wakil Menteri Agama tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.40 WIB dan tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Nasaruddin.

KPK menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka dalam kasus itu sejak 9 Januari 2013.

Terkait kasus tersebut, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta sementara Dendy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,745 miliar karena dianggap terbukti menerima Rp14,39 miliar sebagai sebagai commitment fee untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran tahun 2011/2012 dan memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Menurut hakim, Zulkarnaen menelepon Nasaruddin Umar dan pejabat lain untuk membantu Fadh el Fouz supaya bisa menjadi penyedia barang dengan harga yang lebih mahal.