Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan Bank Indonesia (BI) di Australia terkait kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century dan penetapan masalah bank itu sebagai masalah berdampak sistemik.

"Galoeh Andita Widorini diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (12/6) Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tim penyidik sudah berangkat ke Australia untuk memeriksa Galoeh.

Menurut dia, Galoeh yang dulu menjadi staf di kedeputian BI saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang akan di negara itu.

Johan mengatakan alasan memeriksa Galoeh di Australia hanya diketahui oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, di Washington DC, Amerika Serikat, pada 30 April dan 1 Mei.

KPK juga sudah memeriksa pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pada 2008  menjabat Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI dan Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI.

Selain itu KPK memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus Century.