Tuesday, June 25, 2013

Kasus Hambalang, KPK Panggil Petugas Samsat Jakbar untuk Anas Urbaningrum

Jakarta - KPK melanjutkan pemeriksaan kasus penerimaan hadiah atas proyek Hambalang, dimana mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira Administrasi Samsat Jakarta Barat, Iptu Yayat Supriatno akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK

"Diperiksa untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2013).

Selain Iptu Yayat, KPK juga memanggil Pamintu Seksi BPKB, Iptu Petrus Suharjono.

Pemanggilan dua saksi ini terkait dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum. Anas diduga mendapatkan hadiah berupa mobil Toyota Harier terkait pengurusan pembangunan proyek wisma atlet di Hambalang.

No comments:

Post a Comment