Saturday, July 27, 2013

10 Catatan Hukum Presiden SBY, Dari BAP Yang Bocor Hingga Kecurigaan Pada KPK

Jumat, 26 Juli 2013 - 14:29 WIB


 

Saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum Nasional 2013 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, ia bukan Sarjana Hukum tapi ia cinta keadilan. Oleh karena itu, Presiden mengaku lebih memilih menggunakan bahasa sesorang yang bukan sarjana hukum di dalam hal-hal yang akan  disampaikannya terkait masalah hukum.
“Bagi saya yang namanya adil itu, kalau dia salah ya dihukum, kalau tidak salah jangan dihukum. Kalau salahnya besar hukumannya berat, kalau salahnya kecil hukumannya ringan, jangan dibalik, ini yang salah, yang tidak salah dihukum, yang salah tidak dihukum, salahnya kecil sekali hukumannya berat, salah besarnya hukumannya ringan sekali, itu berarti tidak adil, bahasa sederhananya seperti itu,” ujar Presiden SBY dalam acara yang dihadiri oleh 310 peserta, yang merupakan direktur atau Kepala Bantuan Hukum se Indonesia, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Jaksa Agung Basrif Arief itu.
Menurut Presiden, sejak tahun pertengahan tahun 2005 hingga hari ini Presiden telah menerima 3.600.000 SMS dan 114.000 surat. Sekitar 3 bulan yang lalu, Presiden bergabung dengan twitter dan telah mendapatkan 2.894.172 follower, di fan page facebook memiliki 356.172 follower. “Artinya kami mendengar apa yang mereka (masyarakat) rasakan dan mereka keluhankan tentang keadilan,” tutur Presiden SBY.
Dari seluruh masalah yang disampaikan masyarakat itu, Presiden menangkap 10 catatan yang esensial, tentang hukum dan keadilan, yaitu:  
1. Banyak yang bertanya, “Pak kok di Indonesia ini ada pengadilan  belum memutuskan kok media massa sudah memvonis seolah-olah orang itu bersalah. Dia kan punya anak, punya istri, punya teman, aibnya luar biasa, belum-belum sudah dinyatakan bersalah oleh Press, Trial by the Press.”
Presiden mengatakan, yang betul adalah Trial by the Court, Pengadilan. Polisi menjalankan penyelidikan, kemudian polisi atau KPK atau kejaksaan melakukan penyidikan. Ketika Kejaksaan atau KPK melakukan penuntutan, majelis hakim sedang menyidangkan belum boleh dikatakan seseorang bersalah, kecuali sudah ada ketetapan hukum yang dijatuhkan dalam sebuah pengadilan oleh majelis hukum. “Apalagi baru berita, baru katanya, divonis seolah-olah salah, dengarkan suara rakyat ini, ini yang pertama,” pinta SBY.
2.   Mudah-mudahan tidak benar tapi masuk kepada saya ini untuk semua penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaaan, KPK   atau siapapun, mengapa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diketahui oleh pihak-pihak tertentu mestinya itu dokumen rahasia, dibawa nanti dalam proses pengadilan.
“Kok sampai ditangan-tangan pihak tertentu, bisa dibayangkan kalau ditangan press akan menjadi bagian publikasi dari media itu maka disini keadilan juga terganggu koyak jadinya. Belum-belum kok sudah diudal-udal , mari kita sama intropeksi betul atau tidak betul. Jika tidak betul Alhamdullilah,” tutur Presiden SBY.
3.   Masih ada keluhan seolah-olah putusan majelis hakim tidak dianggap tepat. Presiden mengajak intropeksi, kalau ada kejahatan X, perkara X di seluruh dunia dinyatakan bersalah, di pengadilan di Indonesia tidak bersalah tentu ada yang tidak benar . Atau sebaliknya, di seluruh dunia atau di pengadilan manapun di negeri kita mesti bersalah tapi pengadilan x tidak bersalah.
“Mari dilihat bareng-bareng, menurut saya hukum itu memiliki nilai-nilai yang universal, lintas bangsa, lintas negara, lintas keadaan, lintas ruang mestinya begitu, tentunya ada konteks kapan kejahatan itu dilakukan,  tapi kalau sangat menyolok misalkan sangat berbeda, tentu akan mendapatkan sorotan yang tidak kecil,” kata Kepala Negara.
4.   Saya sering berkunjung kedaerah, mudah-mudahan tidak benar, pimpinan daerah, Gubernur, Walikota, Bupati mengaku kepada saya, masih ada pak, saya ini dicari-cari kesalahannya, setelah dicari-cari kesalahannya katanya bisa diatur. “Ini suara mereka (baca rakyat) dan saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada jajaran kejaksaan agung, kepolisian, jangan ada oknum seperti  itu, jangan ada kasus seperti itu. Bukan kolusi namun jelas itu tidak menjadi harapan kita semua,” tegas Presiden SBY.
5.   Mereka berharap tidak boleh ada tekanan dari siapapun kepada penegak hukum, tekanan itu misalnya yang tidak salah, hukum saja setinggi-tingginya, atau yang nyata bersalah bebaskan itu tekanan, baik dari penguasa, dari politik dari Jenderal dari LSM atau dari press semua itu biarkan hukum dan keadilan. “Saya mengajak semuanyan jangan memberikan tekanan apapun, kepada para penegak hukum,” pinta SBY.
6.   Saya menggarisbawahi saya berharap mari kita berikan dukungan kepada penegak hukum, jangan sampai  begitu penegak hukum menyatakan seseorang sebagai tersangka, lantas sebut main rekayasa politik, jika begitu tidak akan selesai , penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dapat dipertanggungjawabkan, kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan bisa ketahuan sendiri nantinya. “Oleh karena itu jangan sampai, wah ini rekayasa politik, ini pesanan ini, itu pesanan itu, mari kita bebasakan dan didik diri kita semua, kita harus respect terhadap para penegak hukum,” kata Presiden SBY.
7.   Masih ada kecurigaan masyarakat, jangan-jangan ada deal Politik, saya membayangkan bagaimana deal politik yang dapat kita ubah sebetulnya, tetapi masih ada yang mengatakan  jangan-jangan ada deal politik, yang sering jadi sasaran adalah KPK, BPK dan penegak hukum lainya. “Oleh karena itum dalam rangka refleksi dan kontemplasi ini mari kita bebaskan kita semua tidak ada deal politik apapun karena besarnya tanggungjawab moral dan tanggungjawab keadilan bagi penegak hukum termasuk saya sebagai Kepala Negara,” ungkap Kepala Negara.
8.   Jangan sampai Majelis Hakim diintimidasi, ditekan secara fisik diancam atau diteror. “Pernah suatu saat saya mendengar itu, dan saya katakan, kalau ada yang menteror secara fisik beritahu saya, di negara hukum tidak bisa seseorang mengancam apalagi sampai awas nyawa kalian tidak akan selamat ini kan bisa punya keadilan,” tutur SBY.  Jika butuh pengamanan, lanjut Presiden, pemerintah akan memberikan bantuan sudah ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kepada Majelis Hakim, Jaksa kalau memang terancam keselamatannya, tidak boleh negara membiarkan.
9.   “Ini saya garis bawahi, karena pada kenyataannya ada, jangan-jangan ada suap kepada penengak hukum, oknum dimanapun ada, di pemerintahan ada, di penegak hukum ada , di perss ada, di polisi ada, di manapun ada oknum, nah biasanya satu dua orang digeneralisasi. Yang paling baik semua menjaga diri, jangan sampai ada hal seperti itu yang akan mencemari nama baik dan akan menghilangkan trust kepercayaan masyarakat kepada kita semua,” kata Kepala Negara.
10.   Ini kadang-kadang politiknya tinggi Presiden sering dibeginikan “Pak hayolah kita revisi Undang-Undang, ini ndak bener, ini berlebihan kekuasaaannya dan seterusnya” . Ini riel, yang dimaksudkan adalah MK dan KPK. “Saya mendukung penuh MK dan KPK, setiap putusan MK  Yes Sir, saya jalankan, tidak ada putusan MK apapun yang tidak saya jalankan, kadang-kadang mengejutkan karena waktunya langsung, misalnya pembubaran BP Migas, itu kalau malam tidak konsiyir atau tidak saya keluarkan , goyang itu iklim investasi di Indonesia, investasi BP Migas itu trilliuan rupiah tapi saya jalankan,” kata Presiden SBY.
Presiden menyebutkan pernah dulu 4 atau 5 tahun yang lalu kurang 2 hari ia pidato di DPR, DPD tentang RAPBN dan Nota Keuangannya, sudah siap dokumennya berbuku-buku, sudah ia siapka draft pidato saya tiba-tiba MK mengambil keputusan pemberlakuan anggaran pendidikan 20% berlaku sejak diputuskan. “Dua hari dua malam terpaksa presiden mengaku tidak tidur untuk mengubah semuanya tapi saya jalankan, mengapa? Karena putusan MK Final dan mengikat,” ungkap Presiden SBY.
 Presiden berpesan kepada pendekar keadilan, para hakim konstitusi dan yang lain-lain cermatlah dalam mengambil keputusan, karena sekali palu diketok final dan mengikat demikian yang hadir adalah rasa keadilan. Demikian juga KPK, kalau di Kepolisian, Kejaksaaan dilakukan penyidikan, penyelidikan kalau tidak memenuhi syarat untuk ke proses selanjutnya, ya dihentikan demi keadilan.
“Pesan saya kepada KPK karena memang begitu aturannya, hukumnya maka berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka karena setelah itu bablas sampai pengadilan. Ini tujuannya baik, baik kepada MK atau KPK , dengan respect dan penghormatan yang tinggi, besarnya kekuasaannya ditangan kedua lembaga, kekuasaan itu dijalankan dengan benar dan penuh amanah,” pinta Kepala Negara.

No comments:

Post a Comment