Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah  dicecar majelis hakim Tindak Pidana Korupsi terkait  penunjukan langsung perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Kesaksian Saudara menunjukkan gambaran betapa sibuknya seorang menteri, bagaimana mungkin seorang menteri mengatakan flu burung adalah Kejadian Luar Biasa (KLB) tapi tidak tahu produk keputusan presiden mengenai hal itu?," tanya ketua majelis hakim Nawawi Ponolango dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Kasus yang melibatkan Siti Fadilah tersebut adalah dugaan korupsi dana proyek korupsi pengadaan alat kesehatan untuk flu burung tahun 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah Supari dalam dakwaan disebut melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes Ratna Dewi Umar yaitu dalam pengadaan alat kesehatan wabah flu burung (pengadaan pertama) dengan cara menetapkan metode penunjukan langsung perusahaan pelaksana yaitu milik Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo.

Sedangkan dalam pengadaan ketiga dan keempat, Siti Fadilah juga memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukkan langsung kepada Tatat Rahmita Utami (PT Kimia Farma Trading Distribution) untuk melengkapi peralatan 56 rumah sakit rujukan flu burung dan pengadaan "reagen dan consumable".

Menjawab pertanyaan tersebut, Fadilah mengatakan bahwa ia lupa.

"Luar biasa, Saudara sebaiknya berpikir sejenak sebelum menyampaikan jawaban," cecar Nawawi.

Anggota majelis hakim Alexander Marwata menanyakan siapa yang menentukan penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Direktur (Ratna Dewi Umar) sangat menguasai masalah, berhak untuk menentukan penunjukkan langsung, karena itu direktur bertanya ke dirjen, dirjen bertanya ke menteri dan menteri bertanya ke sekretaris jenderal mengenai penunjukkan langsung, sehingga penunjukkan langsung ini sudah dalam jalan yang benar karena bila tidak maka pemerintah terlambat," jelas Fadilah.

Saat Ratna Dewi Umar menjelaskan bahwa ia meminta untuk bertemu dengan Fadila dan menyatakan bahwa Fadila meminta untuk penunjukkan langsung dengan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Siti Fadila membantah hal itu.

Hakim Nawawi kembali menanyakan apakah Fadila berinisiatif untuk penunjukkan langsung.

"Jadi tidak benar seperti yang diterangkan terdakwa bahwa penunjukkan langsung untuk perusahaan Rudi Tanoesoedibjo?" tanya Nawawi.

"Tidak ada, saya sudah bersumpah tidak ada," jawab Fadila.

"Ini menarik, kami berhadapan dengan dua sosok wanita sebaya yang sama-sama dokter, kami harap tidak ada yang berbohong di antara Anda," tegas Nawawi.