Ternate (ANTARA News) - Kejaksanaan Tinggi Maluku Utara (Malut)  menahan mantan Sekretaris Dewan DPRD Malut, IA, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran penyusunan 15 Rancangan Peraturan Daerah senilai Rp6,9 miliar.

"Selain Sekwan IA, Kejati juga menahan mantan Bendahara Setwanprov Malut, AK, dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Ranperda dan keduanya saat ini dititipkan di Rutan kelas IIb Ternate," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Malut, Maryono, di Ternate, Sabtu.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, tim penyidik Kejati Malut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap hampir tujuh jam mulai 08.00 WIT hingga Sore.

Ia mengatakan, selain menahan kedua tersangka, Kejati Malut juga menyita satu mobil sedan merek ford berwarna merah dengan nomor polisi DG 1210 MM milik mantan Bendahara Sekwan DPRD.

Sejauh ini, baru dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus Ranperda di DPRD Malut, akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan aka nada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan 15 Ranperda di DPRD Malut dilaporkan, setelah tidak adanya pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana Rp6,9 miliar untuk pembahasan Ranperda tahun 2011.

"Dari laporan penyidik sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa dalam kasus Ranperda ini dan mengarah pada dua orang tersangka, tetapi belum disebutkan siapa yang akan ditetapkan tersangka," katanya.

Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana ranperda dan tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi lainnya pada kasus tersebut.

Sementara itu, Kejati Malut, Abdoel Kaderoen SH ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, pihaknya akan transparan dalam pengungkapan dugaan penyelewengan anggaran Ranperda di DPRD Malut, serta tidak akan terpolitisir dengan kasus yang ditangani saat ini, ujarnya.

"Kejati Malut akan bersikap proporsional dalam menuntaskan kasus itu dan tidak ada terpengaruh dengan masalah politik," katanya.

Oleh karena itu, Kejati Malut saat ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut, diantaranya Ketua DPRD Malut, Syaiful Ruray, serta sejumlah anggota Banleg yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.