Sunday, July 28, 2013

ICW: Pengadilan Tipikor Siaga 1

  • Indra Akuntono
  • Minggu, 28 Juli 2013 | 17:24 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho | KOMPAS.com/Indra Akuntono

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di posisi siaga satu. Penilaian itu didasarkan pada ringannya hukuman yang dijatuhkan pada koruptor serta adanya hakim Pengadilan Tipikor yang terlibat dalam kasus korupsi.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyampaikan, selama sekitar 3,5 tahun pengadilan Tipikor berjalan, vonis hukuman yang dijatuhkan didominasi oleh hukuman ringan dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

Dari pantauan ICW, dalam kurun waktu tersebut ada 461 kasus korupsi yang terpantau. Lebih jauh Emerson menjelaskan, selama 3,5 tahun ini pengadilan Tipikor memberikan vonis bebas pada 143 terdakwa, vonis satu tahun penjara pada 185 terdakwa, dan vonis satu sampai dua tahun penjara kepada 167 terdakwa kasus korupsi.

Sementara itu untuk vonis di atas 2 tahun-5 tahun penjara, pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan itu pada 217 terdakwa. Sementara vonis di atas 10 tahun penjara hanya dijatuhkan pengadilan Tipikor untuk lima terdakwa, dan empat terdakwa kasus korupsi dinyatakan bebas.

"Hal ini tidak sebanding dengan kerugian negara selama 3,5 tahun yang nilainya mencapai Rp 6,4 triliun. Koruptor masih berada di zona nyaman, dan ini siaga satu," kata Emerson, di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Indikator lainnya, kata Emerson, selama 3,5 pengadilan Tipikor berjalan, sedikitnya ada lima hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Lima hakim itu adalah Kartini Marpaung (Hakim Tipikor Semarang), Heru Kisbandono (Hakim Tipikor Pontianak), Setyabudi (Hakim Tipikor Bandung), Pragsono (Hakim Tipikor Semarang), dan Asmadinata (Hakim Tipikor Semarang).

Bahkan lebih jauh, ICW juga menyoroti pernyataan Mahkamah Agung tentang adanya tujuh hakim pengadilan Tipikor yang "nyambi" sebagai advokat di tempat lain.

"Ini perlu diwaspadai, jangan sampai hakim Tipikor jadi calo perkara atau mafia peradilan," ujarnya.

Untuk diketahui, pernyataan ICW dikeluarkan berdasarkan penelitian selama 3,5 tahun lalu dari pemberitaan di sejumlah media massa, website Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, dan berdasarkan informasi mitra kerja ICW di sejumlah daerah.

Penelitian dilakukan terkait evaluasi kinerja pengadilan Tipikor. "Ini hanya yang kami temukan, kami yakin fakta di lapangan lebih dari yang kami temukan," kata Emerson.

No comments:

Post a Comment