Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Tim Penanganan Bank Century, Poltak S Tobing, dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan itu sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.

Selain memeriksa Poltak, hari ini KPK juga memeriksa mantan Deputi Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) JF Sri Suparni dan mantan pegawai BI Yunandar Bustal.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI dan Kementerian Keuangan, termasuk mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada 2008, dan Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara itu.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut.