Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Kalau KPK mau memeriksa Pemprov DKI, silakan saja. Itu memang sudah menjadi tugas mereka. Kita tidak bisa melarang mereka menjalankan tugas," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Menurut Ahok, pada Senin (29/7) kemarin, pihak KPK telah bertemu dengannya untuk membahas adanya indikasi korupsi dalam tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, mulai dari eselon satu hingga eselon tiga.

Indikasi korupsi yang terjadi di Dishub itu, lanjut Ahok, yakni terkait pemberian buku Uji KIR (uji kelaikan kendaraan) bagi metromini dan angkutan lainnya.

"Jadi, ada dugaan petugas Uji KIR diduga meloloskan metromini atau angkutan umum lain, padahal sebenarnya tidak lulus. Sampai sekarang, kita juga tidak pernah tahu berapa jumlah buku KIR yang dikeluarkan. Apakah sesuai dengan jumlah trayek yang ada di Jakarta atau tidak," ujar Ahok.

Ahok mengungkapkan masalah lain yang ditemukan oleh KPK, yaitu kemudahan dalam mengeluarkan surat Uji KIR di ibukota. Padahal, surat Uji KIR sama seperti akta lahir untuk kendaraan sebelum dapat beroperasi.

"Kemudian, disamping itu juga ditengarai bahwa sebagian besar dari biaya pengurusan Uji KIR tidak masuk ke kas negara. Beberapa temuan seperti inilah yang masih kita pelajari lebih lanjut," ungkap Ahok.

Sebagai tindak lanjut, Ahok menuturkan pihaknya akan meminta jawaban langsung dari Dishub DKI terkait temuan-temuan dari KPK tersebut.

Ahok menerangkan kasus itu merupakan temuan tahun lalu dan pihaknya telah melakukan disposisi terhadap temuan tersebut kepada Dishub DKI, namun masih belum ada respon hingga saat ini. (R027)