Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan perbedaan pendapat.

"Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar pemeriksaan dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan sela, Senin.

Dalam nota keberatan mereka, kuasa hukum Luthfi antara lain menyatakan bahwa dakwaan terhadap Luthfi bertujuan untuk menjatuhkan Partai Keadilan Sejahtera karena KPK melakukan tebang pilih dan PKS yang sekarang ditebang.

"Itu bukan materi keberatan sehingga harus dikesampingkan," kata Gusrizal tentang keberatan itu.

Hakim juga menyatakan beberapa keberatan kuasa hukum Luthfi harus dibuktikan, termasuk soal penyadapan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan bahwa bukan penyelenggara negara yang terbukti mempengaruhi pegawai Kementerian Pertanian dalam perkara itu.

"Hal itu bukan materi keberatan serta merupakan ruang lingkup pembuktian perkara sehingga keberatan harus dikesampingkan," tambah Gusrizal.

Namun Gusrizal menambahkan bahwa hakim anggota memiliki perbedaan pendapat dalam membuat putusan tersebut.

"Hakim anggota 3 dan 4 mengakukan perbedaan pendapat khusus mengenai kewenangan jaksa penuntut umum KPK mengenai kewenangan penuntutan tindak pidana pencucian uang," kata hakim anggota, I Made Hendra.

Made Hendra menjelaskan, penuntut umum yang berwenang untuk melakukan penuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah jaksa yang berada di bawah jaksa agung atau kepala kejaksaan tinggi.

"Jaksa KPK tidak termasuk di bawah Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi, sehingga wewenang penuntutan TPPU harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," tambah dia.

Anggota majelis hakim ke-4, Joko Subagio, mengatakan bahwa organ pemerintah tidak bisa menganggap sendiri dirinya punya wewenangan.

"JPU KPK tidak punya kewenangan untuk mengajukan penuntutan pencucian uang ke pengadilan sehingga TPPU dalam dakwaan ke-2 dan ke-3 haruslah tidak dapat diterima," jelasnya.

Atas putusan tersebut pengacara Luthfi pun mengajukan perlawanan.

"Kami mengajukan perlawanan," kata kuasa hukum Luthfi, M. Asegaf.

Sementara jaksa KPK, Muhibuddin, menyatakan tetap akan melanjutkan perkara.

"Kami tetap melanjutkan perkara, dissenting opinion akan dijawab dengan perlawanan bersamaan dengan penuntutan," katanya.