Thursday, April 4, 2013

Evaluasi Dengar Pendapat KPI Gratis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat koordinasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merekomendasikan agar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) oleh KPI Daerah ataupun KPI Pusat tidak memungut biaya apapun dari pemohon. Hal ini diperlukan agar KPI lebih independen dan punya integritas.
"Di waktu lalu, saya akui ada oknum KPI yang memungut uang dari para pemohon. Ke depan, kami di KPI tidak ingin lagi ada yang memungut uang dari pemohon," ujar Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Azimah Subagijo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Azimah mengaku masih berada di Bali seusai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2013 yang berlangsung Selasa (2/4/2013) lalu. Rakornas ini diikuti komisioner KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.
Selain melahirkan rekomendasi agar EDP gratis, rakornas juga merekomendasikan tentang standar program KPI sebagai program minimal yang dijalankan KPI Pusat dan KPI Daerah. Standar tersebut terdiri atas 17 program di antaranya: sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), pemantauan isi siaran, penanganan aduan, literasi media, pendataan lembaga penyiaran, pelayanan perizinan dan sosialisasi KPI.
"Menerima hasil kerja tim digital KPI dan melakukan penyempurnaan Naskah Biru Sistem Penyiaran Digital Tidak Berbayar di Indonesia," ujarnya.
 

No comments:

Post a Comment