Wednesday, April 3, 2013

Keputusan Komite Etik KPK Sudah Tepat


JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik KPK telah mengumumkan bahwa pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Komite Etik juga menyatakan Abraham Samad melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran sedang dan diberi sanksi peringatan tertulis.
Dalam putusannya, Komite Etik juga menyebutkan Abraham dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya. Keputusan Komite Etik ini dinilai sudah tepat. "Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun, semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Fadli mengatakan, jangan sampai kasus kebocoran sprindik ini dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota KPK. "Usai kasus kebocoran sprindik ini, diharapkan para pimpinan KPK dapat kembali fokus menangani kasus korupsi yang ada. Pekerjaan rumah KPK masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas," ujarnya.
Fadli mengatakan, komunikasi dan konsolidasi internal KPK harus terus dilakukan. Menurut dia, koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya, termasuk melemahkan KPK. "Pada saat lembaga penegakan hukum lain masih tercemar dan lemah, KPK menjadi lilin di tengah gulita bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

No comments:

Post a Comment