KPK Tetapkan Ketua DPRD Bogor Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka atas dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait dengan permintaan izin pengelolaan
tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar yang berlokasi
di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu menurut
rencana akan dibangun untuk taman permakaman bukan umum.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Penetapan
Iyus sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa
sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus
dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5ayat 2 atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain menetapkan Iyus sebagai tersangka, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lainnya. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo.
Selain kelima orang ini sebagai tersangka, KPK membebaskan empat orang lain, yakni dua sopir, anggota staf Iyus yang bernama Aris Munandar, serta seorang pria bernama Imam yang juga tertangkap tangan.
No comments:
Post a Comment