Tuesday, April 2, 2013

KPK Selidiki SKL Kasus BLBI


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator. SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
“Ada yang mekanisme pemberian SKL itu melalui Kementerian Keuangan, melalui kebijakan yang pernah mereka putuskan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh Johan mengatakan, penyelidikan BLBI yang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada saat dipimpin Jaksa Agung MA Rachman, Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Penerbitan SP3 ini berdasarkan SKL yang dikeluarkan BPPN.
“BLBI itu kan ada beberapa penyelesaian, ada yang 2006, ada 2007, ada yang SKL, ada yang dengan beberapa cara lain penyelesaiannya. Kan ada yang ditangani secara hukum oleh Kejaksaan, ada yang kemudian SKL. Nah KPK menangani yang SKL itu,” ujar Johan.
Menurut Johan, KPK mulai menyelidiki perkara ini setelah menerima laporan masyarakat. Dari situ, KPK melakukan penelaahan kemudian meningkatkan ke tahap penyelidikan. Hari ini, KPK meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie. Seusai dimintai keterangan selama hampir sembilam jam, Kwik enggan mengungkapkan apa yang sudah dia jelaskan kepada penyelidik KPK.
Saat ditanya apakah Megawati Soekarnoputri akan ikut dimintai keterangan selaku Presiden yang menjabat saat SKL itu diterbitkan, Johan meminta publik tidak berpikir terlalu jauh dulu. “Jangan terlalu jauh dulu lah. Ini kan masih proses penyelidikan, materinya aku enggak tahu,” ucapnya.

No comments:

Post a Comment