Thursday, April 18, 2013

Kasus Impor Daging, KPK Kembali Periksa Elda

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Deviane Adhiningrat, Kamis (18/4/2013). Elda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Elda diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih 1,5 jam. Ia tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB dan keluar pukul 12.30 WIB. Kepada wartawan, Elda enggan memberikan banyak komentar.

"Diperiksa sebagai saksi. Tiga pertanyaan," katanya.

Saat ditanya apakah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kepemilikan mobil Land Cruiser Prado yang disita dari Ahmad Fathanah, Elda menjawab singkat, "Enggak," katanya singkat sembari masuk ke dalam mobil.

Sementara itu, selain Elda, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Direktur PT Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, karyawan PT Radina Bio Adicita bernama Denni Pramudia Adiningrat, serta satu swasta lainnya Ahmad Zaky.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa mobil Land Cruiser Prado yang disita dari Ahmad Fathanah beberapa waktu lalu, merupakan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya baru dapat informasi bahwa Toyota Cruiser yang disita dari AF (Ahmad Fathanah) terkait dengan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Kemungkinan, Cruiser tersebut dimiliki Luthfi atas nama orang lain. Kini, mobil itu disimpan di parkiran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebagai salah satu barang bukti. Toyota Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 ini disita KPK dari Fathanah bersamaan dengan tiga mobil mewah lainnya, yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ, Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz C-200 hitam bernomor B 8749 BS yang dibeli dari dealer yang sama.

Cruiser Prado ini diduga dibeli Fathanah dari anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Jazuli mengungkapkan bahwa Cruiser yang dibeli Fathanah tersebut belum dibalik nama, atau masih atas nama Jazuli.

Informasi lain menyembutkan, Cruiser itu merupakan pemberian untuk Luthfi dari Mantan Ketua Umum Asosiasi Pembenihan Indonesia, Elda D Adiningrat. Ada rekaman pembicaraan antara Elda dengan Luthfi yang dimiliki penyidik KPK.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dalam kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Melalui pengembangannya, KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Fathanah sudah lebih dulu dijadikan tersangka TPPU.

No comments:

Post a Comment