Sunday, April 28, 2013

Kasus Hambalang, KPK Periksa Direktur Keuangan PT PP


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Tumiyono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Selasa (23/4/2013). Tumiyono akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang.

"Saksi untuk DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alfian Mallarangeng), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

KPK memeriksa Tumiyono karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Dia akan dimintai penjelasan soal tidak lulusnya PT PP dalam prakualifikasi lelang konstruksi Hambalang. Lelang konstruksi tersebut akhirnya dimenangkan kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Meskipun kalah dalam lelang konstruksi Hambalang, PT PP mendapatkan proyek lain di Kemenpora, yakni proyek pembangunan rumah sakit rehabilitasi cedera atlet di Cibubur pada 2009-2010. Selain memanggil Tumiyono, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati. CV Rifa Medika merupakan perusahaan konsultan proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

No comments:

Post a Comment