Wednesday, April 10, 2013

Terdakwa Korupsi Al Quran Non-aktif dari DPR


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Sanksi yang dijatuhkan kepada Zulkarnaen yakni pemberhentian sementara dari keanggotaan di DPR.
"Di dalam rapat paripurna kali ini, Badan Kehormatan mengumumkan bahwa Zulkarnaen Djabar dijatuhi sanksi etika karena terlibat perkara korupsi. Yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Ketua BK Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Kamis (11/4/2013).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, BK sudah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Zulkarnaen sudah menjadi terdakwa. "Sehingga dengan dasar itu, diberhentikan sementara. Zulkarnaen hanya akan mendapat gaji pokok sebagai anggota Dewan," imbuhnya.
Menanggapi keputusan ini, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menyatakan menerima keputusan BK. Namun, Golkar masih belum akan memecat Zulkarnaen dari keanggotaan di DPR.
"Kami masih menunggu keputusan hukum tetap baru menggantikan dia," ujar Ade.
KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota Dewan.
Pada Januari lalu, persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

No comments:

Post a Comment