Friday, November 8, 2013

Diperiksa KPK, Dirut Pertamina Serahkan Dokumen Tambahan



JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengaku telah menyerahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dokumen tambahan yang diperlukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Karen mengaku menyerahkan dokumen tersebut selama pemeriksaannya sebagai saksi yang berlangsung sekitar lima jam.
“Jadi kami sudah menyampaikan dokumen tambahan yang dibutuhkan dan sudah kami jelaskan secara detail ke penyidik,” kata Karen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Selebihnya, Karen enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. Dia langsung berjalan ke mobil yang telah menunggunya. “Jadi kalau ada pertanyaan, mohon tanyakan ke penyidik,” kata Karen.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Karen diperiksa selama hampir 10 jam sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (7/11/2013). KPK memeriksa Karen karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang menjerat Rudi, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya, dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.
Seusai diperiksa kemarin, Karen enggan mengungkapkan kepada wartawan materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan telah menyampaikan semua keterangan sebagai saksi untuk Rudi. Karen juga tidak menjawab saat dikonfirmasi wartawan mengapa perusahaan minyak negara yang dipimpinnya itu tidak membeli kondensat Senipah bagian negara.
Dalam surat dakwaan Simon yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/11/2013), disebutkan bahwa Simon menyuap Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Antara lain dengan menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas/SLG bagian negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

No comments:

Post a Comment