Friday, November 15, 2013

Seorang Pejabat Kolut Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar



KOLAKA UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) menetepkan Kepala Bagian Kesbang Kolaka Utara, Pahri sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 1,8 miliar. Kasi Intel Kejari Kolaka Utara, A Akbar mengatakan, proses penyidikan kasus penyaluran dana bansos tersebut dimulai sejak 10 Oktober 2013 lalu.

Namun setelah mempunyai bukti yang kuat, Pahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Badan Bencana Daerah segera ditetapkan sebagia tersangka kasus korupsi tersebut.

“Dana Rp 1,8 miliar itu merupakan dana bantuan dari pusat untuk bantuan sosial. Namun setelah kita kroscek di lapangan ternyata banyak keganjilan. Salah satunya nominal yang tertera di proposal pemohon tidak sesuai dengan yang cair. Belum lagi data fiktif. Warga tidak terima, tapi dalam laporannya sudah diterima, bahkan ditandatangani. Makanya bukti kuat dan cukup yang kita miliki sehingga pak Pahri ini jadi tersangka kasus korupsi," beber Akbar, Jumat (15/11/2013).

Dia juga menambahkan, pihak kejaksaan akan mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

“Sekarang kita sudah memeriksa beberapa orang, dan akan kembali memeriksa beberapa orang lagi. Yang sementara kita periksa adalah Sumardi yang menjabat sebagai bendahara bantuan. Sebenarnya juga ada asisten III yang bernama Safaat Nur, tapi beliau keburu meninggal dunia, padahal beliau itu juga banyak tahu tentang masalah bantuan ini,” tambahnya.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Pahri belum juga ditahan. Bahkan dirinya masih bebas menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Bagian Kesbang Pol Kolaka Utara. Menurut Akbar, tersangka masih bersikap kooperatif.

“Tentu ada pertimbangan untuk menahan seseorang, nah, khusus untuk Pahri dia belum ditahan karena masih kooperatif. Tapi saya tegaskan, pihak kami tidak akan menutup informasi pengembangan penyidikan ini dari publik,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment