Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno enggan mengungkapan asal uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam tasnya dalam penggeledahan setelah penangkapan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Sebagai warga negara yang baik tentunya kita memenuhi panggilan KPK," kata Waryono seusai diperiksa KPK sekitar 8,5 jam di Jakarta, Senin.

Waryono tidak menjawab asal uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam tasnya pasca penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013.

"Kita sudah menjelaskan segala sesuatunya yang diminta KPK dan silakan ditanyakan, sudah, sudah KPK ya," tambah Waryono singkat dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova hitam B 1290 IR.

Selain Waryono, hari ini KPK juga memeriksa direksi PT Parna Raya/PT Kaltim Artha Meris Simbolon.

Artha yang juga telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK, seusai diperiksa sekitar tujuh jam tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.

Waryono juga sudah dicegah bepergian keluar negeri atas permintaan KPK sejak 29 Agustus 2013.

KPK menggeledah ruangan Sekjen Kementerian ESDM dan menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS pada Rabu (14/8) dalam tas milik Waryono pasca penangkapan Rudi pada Selasa (13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan akan segera disidang.