Thursday, November 7, 2013

MPR: PNS Sulit Dapat Pensiun, Kok Koruptor Gampang?



JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli menilai pemberian dana pensiun bagi koruptor adalah sebuah pengkhianatan. Pasalnya, seorang pegawani negeri sipil (PNS) harus mengabdi puluhan tahun agar memeroleh dana pensiun.

“Ini tidak adil. Dana pensiun itu kan diberikan sebagai penghargaan jasa. PNS saja harus puluhan tahun bekerja, kenapa koruptor mudah sekali diberikan?” ujar Melani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Politisi Partai Demokrat itu mendukung agar pemberian dana pensiun DPR harus diperketat. Menurut Melani, selama ini koruptor masih mendapat keleluasaan mendapatkan kekayaan. Padahal, koruptor seharusnya diberikan efek jera.

“Aturan ini harus segera direvisi, karena sudah mengkhianati masyarakat,” ungkap Melani.

Dana Pensiun

Para anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun itu didapat jika mereka diganti atau mengundurkan diri. Para mantan anggota dewan koruptor yang masih menerima dana pensiun itu yakni Muhammad Nazaruddin, Asad Syam (Partai Demokrat), Wa Ode Nurhayati (Partai Amanat Nasional), dan Panda Nababan (PDI Perjuangan).

Tak hanya mereka yang terkena kasus korupsi, anggota dewan yang mundur karena persoalan etika pun mendapat dana pensiun. Misalnya, mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto yang hampir mendapat sanksi pemberhentian dari BK DPR karena masalah absensi dan politisi PKS Arifinto yang mundur setelah tertangkap kamera menonton video porno saat rapat paripurna.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun tersebut juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk dana pensiun bagi anggota dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal DPR akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.

“Jika diberhentikan tidak hormat baru tidak mendapat dana pensiun,” ujar Sekretaris Jenderal Winantuningtyastiti.

No comments:

Post a Comment