Friday, November 8, 2013

KPK Bidik Pemberi dan Penerima Lain dalam Kasus Suap SKK Migas


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus membidik pemberi dan penerima suap dalam dugaan kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kasus ini menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.
"Pengembangan kasus SKK Migas ini bukan dalam kaitan dengan parsial-parsial pertemuan begitu, tapi siapa penerima dan pemberi selain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013). Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, akan dibuka penyelidikan baru bila memang ditemukan cukup bukti.

Selain Rudi, tersangka lain dalam kasus ini adalah petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya dan pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Simon didakwa memberi atau menjanjikan uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada Rudi melalui Ardi.

Dalam surat dakwaan, Simon diduga memberikan uang itu agar Rudi menggunakan jabatannya memengaruhi pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. Di antara dugaan penggunaan pengaruh tersebut adalah hasil lelang terbatas kondensat Senipah pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013.

Dugaan lain, adalah pemenangan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLG bagian negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013. Kedua lelang dimenangi Fossus Energy Ltd.

No comments:

Post a Comment