Tuesday, November 19, 2013

Olly Dondokambey Minta Rp 500 Juta untuk Acara di Bali


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey disebut pernah meminta uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor untuk suatu acara di Bali pada tahun 2010.

Hal itu dibenarkan oleh saksi Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. "Apa benar Teuku Bagus pernah minta uang Rp 500 juta untuk Olly Dondokambey, untuk sebuah acara di Bali?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

"Iya, tapi bukan ke saya," jawab Arifin.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Arifin. Menurut Arif, Teuku Bagus tak langsung meminta kepadanya. Perusahaan Arifin merupakan salah satu konsultan desain pembangunan proyek Hambalang. Namun, tidak diungkapkan acara apa yang dimaksud. Diketahui, pada 2010 pernah berlangsung Kongres III PDIP di Bali.

Sebelumnya, Teuku Bagus Muhammad Noor melalui kuasa hukumnya Hario Budi Wibowo mengakui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang untuk anggota DPR Olly Dondokambey. Uang itu diberikan melalui Manager Pemasaran PT Adhi Karya, Arif Taufiqurrahman.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Olly yang merupakan anggota Banggar DPR itu juga mendapat Rp 2,5 miliar pada tanggal 28 Oktober. Uang itu untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang.

PT Adhi Karya diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 14,601 miliar kepada sejumlah pihak. Uang itu sebagian bersumber dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

No comments:

Post a Comment