Monday, November 4, 2013

Kasus Restitusi Pajak, Polri Kantongi Dokumen Transaksi Pajak Totok dan Denok


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengaku, pihaknya telah mengantongi dokumen transaksi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto Jakarta. Dokumen tersebut terkait penanganan sejumlah transaksi pajak yang ditangani mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto.

“Kemarin kami menerima penyerahan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto. Dokumen tersebut diberikan setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan,” kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/11/2013).

Seperti diketahui, Denok dan Totok merupakan mantan pegawai pajak yang ditetapkan Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 1,6 miliar. Suap tersebut diduga diberikan Berty, Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Papper (SAIPP), untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.

Saat ini, Berty telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Denok dan Totok. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Melalui dokumen tersebut, penyidik akan mendalami adanya dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan Denok dan Totok selama masih menjabat sebagai pegawai pajak. Pasalnya, selama menjabat sebagai pegawai pajak, keduanya tak hanya mengurusi pajak PT SAIPP saja.

“Penyidik mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain karena selama bekerja sebagai pegawai pajak, kedua tersangka juga memeriksa wajib pajak lain,” kata Arief.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Berty, Denok, dan Totok di kediamannya masing-masing, Senin (21/10/2013). Akibat perbuatannya, ketiganya diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No comments:

Post a Comment