Monday, November 4, 2013

Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.

"Memutuskan pidana 14 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan mengganti kurungan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.

Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Hakim menjelaskan, Fathanah awalnya mempertemukan teman dekatnya yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi membantu memuluskan agar Menteri Pertanian Suswono memberikan rekomendasi agar PT Indoguna Utama mendapat tambahan kuota daging sapi sebanyak 8.000 ton.

Luthfi kemudian menyanggupi akan mempertemukan Maria dengan Suswono. Kemudian Fathanah meminta agar disediakan akomodasi untuk pertemuan di Medan. Atas permintaan Fathanah, Maria memberikan Rp 300 juta.

Fathanah juga menelepon Luthfi untuk menanyakan kapan akan mempertemukan Maria dan Suswono. Fathanah menyampaikan bahwa Maria akan memberikan fee sebesar Rp 5.000 per kilogram daging apabila berhasil memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 ton sehingga total fee yang akan diterima Rp 40 miliar.

Selain telah menerima Rp 300 juta, Fathanah juga telah menerima Rp 1 miliar dari Maria untuk kelancaran pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Hakim Djoko Subagyo menambahkan bahwa Fathanah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama Luthfi selaku penyelenggara negara.

Pencucian uang

Fathanah terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam memutuskan perkara ini terjadi dissenting opinion atau berbeda pendapat antara dua hakim anggota. Hakim menilai jaksa Penuntut Umum KPK tidak berwenang menuntut pencucian uang.

Vonis Fathanah lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 17,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara untuk tindak pidana. Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

No comments:

Post a Comment