Monday, November 4, 2013

Fathanah Terbukti Terima Suap Bersama Luthfi Hasan



JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Ahmad Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap bersama-sama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Dari fakta-fakta hukum terdakwa, atas permintaan, terdakwa menerima uang masing-masing Rp 300 juta dan Rp 1 miliar. Hal tersebut merupakan pemerimaan realisasi dari Rp 40 miliar yang merupakan janji Maria Elizabeth," kata Hakim I Made Hendra dalam sidang vonis Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagamana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.

Hakim menjelaskan, Fathanah awalnya mempertemukan teman dekatnya yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera uthfi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi membantu memuluskan agar Menteri Pertanian Suswono memberikan rekomendasi agar PT Indoguna Utama mendapat tambahan kuota daging sapi sebanyak 8000 ton.

Luthfi kemudian menyanggupi akan mempertemukan Maria dengan Suswono. Kemudian Fathanah meminta agar disediakan akomodasi untuk pertemuan di Medan. Atas permintaan Fathanah, Maria memberikan Rp 300 juta.

Fathanah juga menelepon Luthfi untuk menanyakan kapan akan mempertemukan Maria dan Suswono. Fathanah menyampaikan bahwa Maria akan memberikan fee sebesar Rp 5.000 per kilogram daging apabila berhasil memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 ton sehingga total fee yang akan diterima Rp 40 miliar.

Selain telah menerima Rp 300 juta, Fathanah juga telah menerima Rp 1 miliar dari Maria untuk kelancaran pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Hakim Djoko Subagyo menambahkan bahwa Fathanah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama Luthfi yang selaku penyelenggara negara. Ketika menerima uang Rp 1 miliar dari Maria, Fathanah menelepon Luthfi bahwa ada hal yang menguntungkan.

"Uang Rp 1 miliar telah diterima terdakwa untuk menggerakan Luthfi membantu memperoleh rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Karena Maria mengetahui Luthfi sebagai kader PKS  anggota DPR dan mengetahui mau memberikan penambahan kuota," kata hakim.

Saat ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango masih membacakan pertimbangan dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah.

No comments:

Post a Comment