Monday, November 11, 2013

KPK Bahas Gratifikasi dalam Layanan Pernikahan



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk membahas masalah pencegahan gratifikasi yang rawan terjadi dalam pelayanan nikah. Pada Senin (11/11/2013), Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk membahas masalah tersebut bersama pihak KPK melalui diskusi yang disiarkan radio KanalKPK.

“Diundang untuk jadi narasumber di radio KanalKPK menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Jadi gratifikasi di Kementerian Agama, bagaimana mencegah gratifikasi di Kemenag, jadi kita paparkan. Apabila judulnya gratifikasi, ada beberapa gratifikasi di beberapa layanan, khususnya adalah di layanan nikah,” tutur Jasin di Gedung KPK.

Jasin yang juga mantan wakil ketua KPK itu mengatakan bahwa pihak Kemenag sudah mengupayakan pencegahan gratifikasi terkait layanan pernikahan. Salah satu upaya yang diusulkan, katanya, adalah dengan memberikan insentif kepada penghulu berupa transportasi lokal sehingga kecenderungan mereka untuk menerima gratifikasi dapat dicegah. Selain itu, menurut Jasin, Kemenag mengajukan dana tambahan APBN untuk jajak profesi bagi penghulu.

Tapi pada akhirnya kan tidak ada dalam pagu indikatif, artinya dalam tahun 2014, belum ada dana yang disediakan dari APBN,” kata Jasin.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada respons positif dari pemerintah atas pengajuan tersebut meskipun menurut Jasin, semua fraksi di DPR sudah setuju untuk menambah APBN Kemenag yang akan digunakan untuk insentif penghulu.

“Saya tidak mengatakan tidak direspons positif, tetapi belum direspons dengan positif. Mudah-mudahan ya tahun-tahun berikutnya ada respons yang positif ya,” tambahnya.

Jasin pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan praktik penerimaan gratifikasi terkait pelayanan nikah.

No comments:

Post a Comment