Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengklarifikasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Ada beberapa masalah yang perlu diklarifikasi kepada Atut, hari ini, tentunya diminta klarifikasinya terhadap beberapa temuan oleh karena setiap orang yang diperiksa KPK wajib menyampaikan sesuatu hal yang diketahuinya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa.

Ratu Atut seusai diperiksa selama sekitar tujuh jam tidak mengungkapkan materi pemeriksaannya.

"Saya tadi memberikan keterangan, sudah memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dengan sarana prasarana di pemerintah Provinsi Banten, makasih," kata Atut singkat.

Abraham mengakui ada sejumlah laporan mengenai Provinsi Banten yang tengah didalami KPK.

"Ada beberapa laporan dan temuan KPK sendiri di provinsi Banten yang memerlukan klarifikasi, pendalaman lebih jauh karena itu untuk pendalaman itu diperlukan untuk memeriksa Atut," ungkap Abraham.

Abraham juga tidak menutup kemungkinan bahwa Atut sebagai terperiksa dapat menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan orang yang diperiksa KPK, kalau ternyata dari hasil pemeriksaan berkelanjutan terus dan ditemukan dua alat bukti yang cukup signifikan, cukup kuat, tidak menutup kemungkinan seseorang itu berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka, tapi ini masih terlalu prematur untuk kita simpulkan karena masih terlalu awal," tambah Abraham.

Atut sebelumnya juga pernah diperiksa di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK pernah meminta keterangan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Banten.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.

Selain penyelidikan alkes Banten, saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang masuk dalam provinsi Banten dengan tersangka adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sejak 11 November 2013 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.