Friday, November 15, 2013

KPK Pastikan Tahan Budi Mulya


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan pihaknya akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi Century, Budi Mulya, seusai pemeriksaan Budi sebagai tersangka, Jumat (15/11/2013). Abraham mengatakan bahwa surat perintah penahanan atas nama Budi sudah ditandatangani.

"BM (Budi Mulya) akan ditahan hari ini. Surat penahanannya sudah ditandatangani," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan. Budi Mulya merupakan tersangka Century pertama yang ditahan KPK.

Pada Jumat ini, KPK memeriksa Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan Budi sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kali sejak KPK mulai menyidik kasus Century sekitar Februari 2013.

Saat memenuhi panggilan pemeriksaan pagi tadi, Budi berjanji akan kooperatif dengan KPK. Pengacaranya, Luhut Pangaribuan, mengatakan bahwa kliennya sudah siap lahir batin menghadapi proses hukum di KPK.

Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.

Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

No comments:

Post a Comment