Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar (AM) dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain sangkaan tindak pidana korupsi karena menerima suap.

"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan surat perintah penyidikan TPPU atas tersangka AM," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Akil akan dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal itu adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sebelumnya KPK sudah menerapkan pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur pidana bagi hakim yang menerima hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi keputusan perkara pada Akil.

Akil juga dijerat dengan pasal tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap.

Bambang juga memastikan KPK memblokir dan menyita aset dan rekening Akil.

"Seluruh rekening yang diketahui KPK sudah diblokir dan sebagian aset yang sudah diketahui juga telah dilakukan upaya paksa sita," katanya.

Namun sebelumnya pengacara Akil mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.