Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan pemberlakuan Undang-undang Pembuktian Terbalik terhadap semua pejabat negara, sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi.

"Undang-undang seperti itu sudah pernah dirancang menjelang jatuhnya Gus Dur, sudah digarap di Departemen Kehakiman. Begitu Gus Dur jatuh, terjadi perdebatan di Departemen Kehakiman itu sendiri," kata Mahfud dalam Silaturahmi Tokoh Bangsa Ke-5 di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis.

Ketua MK periode 2008--2013 itu menjelaskan jika UU Pembuktian Terbalik diterapkan, seorang pejabat negara harus mampu membuktikan seluruh harta kekayaannya setelah tidak menjabat.

"Pejabat dengan gaji sebulan Rp25 juta, setelah lima tahun selesai hartanya lebih dari Rp25 juta dikali lima tahun, maka kelebihannya harus dianggap korupsi," kata Mahfud.

Ia mengatakan pejabat tersebut kemudian diberi waktu dua bulan untuk membuktikan kelebihan harta itu bersih, apakah dari usaha atau dari warisan. "Jika tidak ada sumber itu, ya berarti korupsi," katanya.

Indonesia, lanjut dia, dapat meniru Undang-undang Pembuktian Terbalik yang terdapat di Malaysia dengan memodifikasinya.

Sejalan dengan pemikiran Mahfud, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mendukung pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik sebagai langkah pemberantasan korupsi.

"Tentu ada konsekuensi pada perubahan undang-undang yang sudah ada terkait dengan itu," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Undang-undang Pembuktian Terbalik itu, menurut Din, diharapkan mampu mengatasi korupsi sebagai masalah besar bangsa yang terdapat di tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(I026/M008)