Wednesday, October 30, 2013

Bareskrim Akan Periksa Istri Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap



JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Widyawati, istri dari Heru Sulastyono, Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (30/10/2013). Widyawati diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka yang diduga diterima Heru dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU), Yusran Arif, sebesar Rp 11,4 miliar.

"Hari ini Widyawati diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan datang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.

Arief menjelaskan, Widyawati diduga turut menyamarkan suap yang diberikan Yusran kepada Heru. Yusran diketahui membuat sebelas polis asuransi berjangka atas nama dua orang yakni Herus Sulastyono dan Widyawati senilai sekitar Rp 11,42 miliar. Enam polis asuransi diatasnamakan Heru senilai sekitar Rp 4,93 miliar, sisanya lima polis asuransi senilai Rp 6,49 miliar diatasnamakan Widyawati.

Dalam paparan skema pemberian suap polis asuransi tersebut, Yusran mentransfer sejumlah uang melalui rekening BCA milik kepala bagian keuangan perusahaanya Siti Rosida. Untuk polis atas nama Heru, Rosida kemudian mentransfer uang tunai ke rekening BCA milik Anta Wijaya (office boy). Kemudian, uang yang ditransfer tersebut dibelikan polis asuransi atas nama Heru.

Sementara itu, untuk polis asuransi atas nama Widyawati, Rosida langsung mentransferkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Widyawati. Oleh Widyawati, uang tersebut kemudian dibelikan polis asuransi yang diatasnamakan dirinya sendiri. Arief menambahkan, seluruh polis asuransi tersebut kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo. Setelah dicairkan, uang tersebut ditransfer melalui rekening Bank Mandiri milik Widyawati.

"Kita akan telusuri apakah dia menerima atau tidak. Jika terbukti ada penerimaan dana ke rekeningnya dia dan dia mengetahui itu dari tindak kejahatan maka akan tingkatkan statusnya dia (Widyawati)" kata Arief.

Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arif disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

No comments:

Post a Comment