Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah dua hakim bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung.

"Hari ini KPK mengirimkan surat cegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan terhadap pengurusan perkara bansos Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Kedua hakim yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri yakni Pasti Serefina Sinaga dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Dicegah sejak tanggal 22 Oktober berlaku enam bulan ke depan," ujar Johan.

Ramlan dan Pasti pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara itu.

Ramlan merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung bersama hakim Setyabudi Tejocahyono dan Jojo Johari.

Setyabudi sudah menjadi terdakwa penerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial tersebut.

Sementara Pasti merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial Bandung di Pengadilan Tinggi Jawa Barat bersama hakim Fontian Munzil.