Thursday, October 10, 2013

KPK Perpanjang Pencegahan Direktur UI


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa cegah terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan Universitas Indonesia. Salah satu saksi yang diperpanjang pencegahannya adalah Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara.

"Terkait dugaan korupsi pengadaan instalasi TI di Perpustakaan Pusat UI, KPK juga melakukan pencegahan sejak 10 Oktober 2013," kata Juru Bicara Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (10/10/2013).

Selain Donanta, KPK mencegah satu tersangka dalam kasus ini, Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid. Lembaga antikorupsi ini juga mencegah Manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahman, mantan pegawai PT Makara Mas Agung Novian Arda, Direktur PT Perdana Internasional Persada Irawan Wijaya, serta Rajender Kumar Kisyu dari pihak swasta.

"Ini perpanjangan cegah yang berlaku enam bulan ke depan," ujar Johan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI Perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu dekan dijabat Gumilar.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentar seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah tersebut kepada KPK.

No comments:

Post a Comment