Tuesday, October 29, 2013

Diduga, Akil Juga Korupsi Saat Jadi Anggota DPR


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang diperolehnya saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Akil menjadi anggota DPR untuk periode 1999-2004 dan 2004-2009. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada bukti permulaan yang mengindikasikan harta Akil saat menjadi anggota DPR berasal dari tindak pidana korupsi.

"Tentu saja ada bukti permulaan, tetapi kan apa itu bukti permulaannya, bukan untuk konsumsi publik," kata Bambang di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Atas dasar itulah, KPK menjerat Akil dengan dua undang-undang tentang pencucian uang. Akil tidak hanya dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi juga UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 ini, KPK bisa lebih jauh menelusuri harta Akil, termasuk yang diperolehnya di bawah tahun 2010.

"UU Nomor 8 Tahun 2010 kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya supaya kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," ujar Bambang.

Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa KPK menjerat seorang tersangka dengan pasal-pasal pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penerapan pasal TPPU ini, katanya, berdasarkan konstruksi fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak selama ini.

Bambang juga mengatakan, KPK bisa saja mempermasalahkan aset Akil yang diperolehnya ketika menjadi anggota DPR meskipun pada tindak pidana asalnya Akil dijerat dalam kapasitas dia sebagai Ketua MK.

Seperti diketahui, KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK.

"Kalau belajar dari kasusnya DS (Djoko Susilo), dia kenanya apa sih? Dia itu kan penyelenggara negara, terakhir pengadaan barang simulator, yang sebelum-sebelumnya dalam konteks dia Korlantas, kan enggak. Walaupun dia polisi, kan tetap penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (Korlantas)," tutur Bambang.

Adapun Djoko Susilo juga dijerat KPK dengan dua UU pencucian uang. Selain mempermasalahkan harta Djoko ketika dia menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas), lembaga antikorupsi itu pun mengusut harta yang diperoleh Djoko sejak sebelum dia menjabat Kepala Korlantas Polri.

KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Lembaga antikorupsi itu kemudian menambah pasal sangkaan kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.

Akil diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait perkara selain Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang pernah ditanganinya selama berkarier di MK. Melalui pengembangan kasus ini, KPK menjerat mantan politikus Partai Golkar itu dengan pasal TPPU.

No comments:

Post a Comment