Wednesday, October 9, 2013

Demo Antikorupsi di Ambon Ricuh, Satu Jaksa Terluka


AMBON, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi (Germakor) Tual, di Ambon, Rabu (9/10/2913) berbuntut ricuh. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia terluka di bagian hidung akibat serpihan kaca yang pecah.

Para demonstran yang melakukan aksi kedua kalinya --menyusul pada 3 Oktober 2013 lalu itu-- emosional karena pihak Kejati Maluku tidak bersedia membuka pintu masuk untuk mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum Wali Kota Tual, MM Tamher dan Wakil Wali Kota Adam Rahayaan.

Akibatnya, para demonstran melempar kantor Kejati Maluku dengan batu dan mengenai salah satu jendela sehingga kacanya pecah. Selanjutnya serpihan kaca itu mengenai hidung Bobby.

Terlukanya Bobby membuat para jaksa tersulut emosi dan berbekal kayu menyerang para demonstran. Namun, serangan itu keburu dilerai aparat dari Polres Pulau Ambon dan Pulau- pulau Lease. Emosional para jaksa tidak terkendali sehingga sempat bersitegang dengan personil polisi.

Emosional para jaksa ini juga dilampiaskan kepada sejumlah wartawan yang meliput aksi demonstrasi tersebut. Salah seorang oknum jaksa membentak wartawan dan menyampaikan kata-kata yang kasar sehingga menyulut emosional para peliput.

Para wartawan tidak terima dengan perlakukan oknum jaksa tersebut, sehingga mereka kembali meminta pertanggungjawaban dari Kasi Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia.

Sekretaris AJI Kota Ambon, Jossy Linansera menegaskan, siap memimpin aksi demonstrasi untuk meminta penjelasan dari Kejati Maluku yang melecehkan wartawan.

"Kami tidak terima dengan pelecehan tersebut karena wartawan bertugas meliput. Namun, dimarahi karena tidak meredam emosi para demonstran," ujarnya.

AJI Kota Ambon berencana menggalang solidaritas wartawan untuk melakukan aksi demonsrasi di Kejati Maluku 10 Oktober 2013.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia meminta maaf, baik kepada wartawan maupun polisi atas insiden yang terjadi karena masing-masing pihak tidak mampu mengendalikan emosi.

"Saya memang berusaha meminimalisasi agar masing-masing pihak bisa menahan diri, hanya saja keburu tersulut emosi sehingga terjadi insiden tersebut," katanya.

Bantah bekukan kasus Wali Kota Tual

Dalam kesempatan itu, Bobby membantah tudingan Kejati Maluku "peti-eskan" kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Tual, MM Tamher dan Wakilnya, Adam Rahayaan saat menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2004.

Hingga kini, kata Bobby, kasusnya masih ditangani dengan memilah peranan dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara saat itu sejak kasus itu diproses hukum pada 2005 lalu.

Buktinya, lanjut dia, sejak 2007 maupun 2008, sebagian besar 35 anggota DPRD Maluku Tenggara ternyata perkaranya telah divonis, dan ada yang melakukan upaya hukum dan sebagian sudah dieksekusi.

"Kami tidak serta merta memproses para legislator yang kasusnya juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun meminta petunjuk dari KPK," ujarnya.

Karena itu, Bobby mengemukakan, Kejati Maluku tidak ingin terjebak dalam kepentingan politik yang diarahkan masuk ranah hukum kasus penggunaan dana asuransi periode 2002 - 2005 senilai Rp 5,78 miliar itu.

"Jujur saja MM Tamher dan Adam sedang menunggu waktu untuk dilantik kembali menjadi Wali Kota dan Wawali Tual periode kedua, makanya ada segelintir komponen yang kurang puas sehingga mendiskreditkan Kejati Maluku tidak komitmen menangani kasus tersebut," tegasnya.

Sedangkan Wali Kota Tual, MM Tamher menyatakan siap dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi sebesar Rp 5,78 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Dia mengakui, dana asuransi yang diterimanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara yakni sebesar Rp 165,28 juta telah dikembalikan ke kas negara sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Maluku.

Tamher yang kemudian terpilih sebagai Wali Kota Tual periode 2008 - 2013, setelah daerahnya dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengembalikan dana tersebut.

"Dana asuransi yang saya terima telah dikembalikan ke kas negara pada Februari 2008 sebelum kasusnya bergulir di Kejati Maluku," ujar Tamher seraya menunjukkan bukti pengembalian uang tersebut.

Pengembalian dana tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Wilayah, melalui surat Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada Februari 2009.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2002, 2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menindaklanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

MM Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008. Keduanya terpilih sebagai kepala dan wakil kepala daerah untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013.

No comments:

Post a Comment