Tuesday, October 15, 2013

Dua Hakim MK Penuhi Panggilan KPK



JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (16/10/2013). Mereka akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Maria dan Anwar tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta bersamaan. Mereka turun dari mobil yang sama.

"Diperiksa untuk Pak Akil," kata Anwar.

Saat ditanya lebih jauh mengenai putusan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang diduga diwarnai suap, Anwar enggan bicara terlebih dahulu. Dia juga enggan menjelaskan kepada wartawan alasan panel hakim memutuskan bahwa pilkada Lebak harus diulang.

"(Alasan) itu sudah ada di putusan mahkamah," ujar Anwar.

"Nanti ya kalau sudah selesai (pemeriksaan)," katanya lagi.

Sementara itu, Maria tidak berkomentar kepada wartawan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Anwar dan Maria karena dua hakim konstitusi ini dianggap dapat memberikan informasi mengenai kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil. Anwar dan Maria diketahui menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Akil.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Susi dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, dalam kasus Gunung Mas, Akil bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati petahana Hambit Bintih. Chairun Nisa, Cornelis, dan Bintih telah menjadi tersangka pula.

Ada pun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak dan Rp 3 miliar terkait Pilkada Gunung Mas. Untuk penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar sebagai saksi.

No comments:

Post a Comment