Friday, October 18, 2013

Kasus Atut Mengungkap Ironi


SERANG, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswi sejumlah perguruan tinggi berunjuk rasa mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kasus dugaan suap Atut dan keluarganya kepada hakim Mahkamah Konstitusi mengungkap ironi.
Unjuk rasa dilakukan di bundaran padat lalu lintas di Jalan Ciceri, Kota Serang, Banten, Jumat (18/10/2013). Puluhan perempuan itu terhimpun dalam Gerakan Perempuan Banten (Gebrak). Selain berunjuk rasa dengan berorasi, mereka juga menyebarkan selebaran berisi seruan kepada warga yang melintas. Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.30 dan berakhir tengah hari.
”Kami mendukung pemeriksaan terhadap keluarga Atut. Jika terbukti bersalah, harus ditahan dan diadili. Pemeriksaan bahkan bisa diperluas untuk dugaan korupsi atau penyelewengan dana-dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Banten sesuai dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2010," ujar Yulistia dari Humas Gebrak.
Tersangkutnya Atut dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi, menurut Yulistia yang juga aktivis perempuan, memprihatinkan. ”Dia perempuan gubernur pertama di Indonesia malah mencederai citra perempuan dengan melakukan tindakan-tindakan tidak benar seperti dugaan suap kepada MK,” ujarnya.
Gebrak mendukung KPK agar lebih jauh memeriksa dugaan korupsi dan penyalahgunaan APBD Provinsi Banten. ”Teliti saja dugaan mark up anggaran APBD Banten untuk membiayai rumah dinas Atut yang nilainya Rp 16,14 miliar. Ini suatu angka yang fantastis mengingat masyarakat miskin Banten masih banyak,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, tingkat kemiskinan di Banten meningkat. Jika per Maret 2012 tingkat kemiskinan 652.766 jiwa, per Maret 2013 jumlahnya naik menjadi 656.243 jiwa. Adapun jumlah penduduk Banten sekitar 11,2 juta orang.
”Konsentrasi warga miskin ini pada 2009-2011 terlihat berada di daerah-daerah pinggiran, seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang,” tutur Jaih Ibrohim, Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Banten.
Tingkat pengangguran juga masih tinggi. Data BPS Banten per Februari 2013 mencatat jumlah penganggur 552.895 jiwa (10,10 persen) dari total jumlah angkatan kerja 4,9 juta jiwa. Jumlah ini turun sedikit dibandingkan posisi sama tahun sebelumnya, yaitu 579.677 jiwa.
Dari total angkatan kerja yang bekerja di Banten, sebagian besar adalah tamatan sekolah dasar (2,04 juta jiwa).
Tawar nilai suap
Dari perkembangan pemeriksaan penyidik KPK atas kasus yang melibatkan Atut dan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar didapati, upaya Akil minta uang kepada sejumlah pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK sangat vulgar dan tidak malu-malu. Akil diduga menawar agar besaran uang suap sesuai dengan keinginannya. Dia pun tak segan menolak tawaran nilai uang yang diberikan pemberi suap sambil menyebutkan angka yang dimintanya.
Dari penelusuran Kompas, cara Akil menawar nilai uang suap juga menggunakan kode-kode tertentu. Misalnya, uang suap diistilahkan dengan emas, sementara jumlahnya disamarkan dengan satuan ukuran berat ton. Saat minta uang suap Rp 3 miliar, ia akan meminta 3 ton emas.
KPK memiliki bukti tawar-menawar yang terjadi dalam pembicaraan Akil dengan pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK. Saat pihak yang beperkara menawarkan 2,5 ton emas, Akil tak segan bertahan dengan "harga" 3 ton emas. Mantan politikus Partai Golkar ini pun berani menolak membantu penanganan perkara sengketa pilkada di MK jika penawaran pihak yang ingin dibantu tak sesuai.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi mengenai cara-cara Akil meminta uang yang diduga suap terkait dengan penanganan perkara sengketa pilkada di MK ini, mengatakan, sampai saat ini yang bersangkutan masih membantah. Johan mengatakan, Akil belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya, dugaan penerimaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas, dan perkara lain di MK.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui perbuatannya. Tersangka, kan, punya hak ingkar. Namun, KPK, kan, tidak mengejar pengakuan tersangka," ujar Johan di Jakarta, kemarin.
Pengacara Akil, Otto Hasibuan, menyatakan, kliennya tetap membantah menerima suap dari pihak yang beperkara di MK. Otto malah mengklaim, KPK juga menyatakan Akil tak pernah menerima suap. "Ya, dia tidak pernah merasa, kok. KPK juga menyatakan (Akil) tidak pernah menerima kok karena memang tidak ada delivery. KPK sendiri mengakui belum pernah Akil menerima. Ini fakta loh, Akil sendiri tidak pernah terima uang dari sengketa Lebak dan Gunung Mas," katanya.
Namun, menurut Johan, penangkapan terhadap Akil harus dilihat dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Johan mengatakan, bisa saja pengacara Akil tak mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan terhadap Akil.
Surat penyidikan baru
Rabu lalu, KPK mengumumkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Akil. Sebelumnya Akil hanya dijerat Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP terkait dengan dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Kali ini ada pasal tambahan yang menjerat Akil. Ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Johan menegaskan, dengan penambahan Pasal 12B yang disangkakan kepada Akil, dia diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. "Dari keterangan saksi ataupun tersangka dan hasil penggeledahan serta penelusuran yang dilakukan KPK, penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh hakim berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK," tuturnya.
Menurut Johan, bukti lain yang dimiliki KPK soal penerimaan suap yang diduga diterima Akil di luar penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas adalah laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Jadi, setelah melakukan penggeledahan, didapati beberapa temuan, ada uang, ada mobil. Kedua, KPK dapat LHA dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan milik AM (Akil Mochtar). Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti itulah, lalu ditetapkan sprindik Pasal 12B itu,” ujar Johan.
KPK pun mencari sejumlah bukti lain seputar dugaan permintaan suap Akil kepada pihak-pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK.
Kemarin, KPK memeriksa Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Haerul adalah adik tiri Atut, sedangkan Wawan adik kandung Atut.
Wawan diduga merupakan pemberi suap terkait dengan sengketa Pilkada Lebak. Dia adalah tim sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Wawan diduga hendak menyuap Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil, yaitu Susi Tur Andayani.
Perintah menyuap Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak diduga dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. KPK mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Atut dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin yang diusung Partai Golkar menang.
”Peranan Ratu Atut itu diketahui setelah didalami informasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Atut sudah dicegah ke luar negeri untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada 2011-2013 di MK. KPK mencurigai keterlibatan Atut dalam sejumlah sengketa pilkada di MK, bukan hanya Pilkada Lebak. (DIA/BIL)

No comments:

Post a Comment