Thursday, October 24, 2013

Jokowi Ganti 6 PNS yang Terjerat Korupsi



JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo langsung mengganti enam pegawai negeri sipil Pemerintah Prov DKI Jakarta yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. "Sudah diganti semuanya, saat itu juga langsung diganti," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013) siang.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Dirinya mengganti para PNS yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memudahkan proses hukum terhadap mereka, bukan untuk mencoreng nama PNS tersebut. Keputusan lebih lanjut akan diambil setelah proses hukum selesai.
Jokowi yakin bahwa meski enam anak buahnya terjerat kasus korupsi, roda pemerintahannya tetap berjalan dengan baik. Ia merasa tidak khawatir bila kasus serupa terjadi kembali di masa pemerintahannya. "Ini kan kasus lama, ndak akan mengganggu," ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Jokowi menerapkan sejumlah langkah proteksi anggaran. Jokowi mendorong penerapan e-catalog, pelayanan terpadu satu pintu, pajak online, e-budgeting, dan beberapa program lain.
Dalam kurun waktu dua bulan, enam pejabat struktural Pemprov DKI dijerat kasus korupsi. Pada 23 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan RB sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional senilai Rp 1,7 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, RB menjabat Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan berinisial YI pada kasus yang sama dengan RB.
Pada 11 Oktober, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senlai Rp 454 juta. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.
Pada 13 September, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013 lalu. Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepuluan Seribu. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

No comments:

Post a Comment