Thursday, October 10, 2013

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi di Sulselbar


MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam saat ditanya soal kasus-kasus korupsi yang mandek di tangan polisi dan kejaksaan di Sulawesi Selatan-Barat. Seusai membawakan materi pelatihan yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar di Hotel Amaris, Kamis (10/10/2013), wartawan mempertanyakan soal kasus-kasus korupsi yang mandek di Sulselbar.

Hanya saja, tiga orang Tim Supervisi KPK masing-masing Ranu Miharja (Direktur Penuntutan), Muhammad Rum (Korsup) dan Didi (bagian Korsup) enggan berkomentar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Peradilan ICW, Emerson Yuntho berharap tim supervisi KPK yang datang ke Makassar bisa mengambil alih kasus-kasus korupsi lokal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang mandek.

"Kami harap, KPK bisa mengambil alih kasus-kasus besar dan membongkarnya. Ini tantangan pak Abraham Samad membongkar kasus korupsi di kampungnya sendiri. Beliau pasti lebih mudah membongkarnya, karena mengetahui selak beluk kasusnya," harapnya.

Hal senada yang diungkapkan Direktur LBH Makassar, Abdul Azis. Azis meminta KPK mengambil alih 11 kasus korupsi di Sulselbar. "Kami mendesak KPK mengambil alih penanganannya. Sebelas kasus tersebut di antaranya kasus korupsi PDAM Makassar yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 miliar, kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 8,8 miliar, kasus korupsi PTPN XIV senilai Rp 100 miliar.

Kasus korupsi lainnya adalah penyalahgunaan dana pembayaran iuran angsuran kesehatan di Kabupaten Jeneponto, korupsi pemberian tunjangan perumahan sewa rumah kepada pimpinan dan anggota DPRD Parepare, korupsi pengadan pemasangan tiang listrik beton pratekan Kabupaten Selayar, korupsi dana anggaran pembangunan jembatan Parappa, Kabupaten Jeneponto, kasus pembebasan lahan CCC, dan korupsi proyek jaringan irigasi Tombolo Kabupaten Pangkep.

No comments:

Post a Comment