Thursday, October 17, 2013

Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Serang


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/10/2013), menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Serang, Banten, Tubagus Haerul Jaman, terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Kasus ini melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta pengacara Susi Tur Andayani.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK memeriksa Tubagus Haerul karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan suap ini.

Tubagus Haerul merupakan adik tiri Ratu Atut. Beberapa hari lalu, pengacara Wawan, Efran Helmi, mengatakan bahwa kliennya tidak berkaitan dengan Pilkada Lebak.

Uang Rp 1 miliar yang disita KPK dari rumah orangtua pengacara Susi saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu diklaim Wawan sebagai uang pembayaran jasa pengacara terkait sengketa Pilkada Serang.

Dalam Pemilihan Wali Kota Serang 5 September 2013, calon petahana Tubagus Haerul yang berpasangan dengan Sulhi Choir dinyatakan sebagai pemenang.

Kemenangan Tubagus Haerul dan Sulhi ini pun digugat ke MK oleh pasangan Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali) pertengahan September ini.

Selain memeriksa Tubagus Haerul, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan suap Pilkada Lebak, yakni sopir Akil yang bernama Daryono, Kurotul Aini (swasta), Ferdi Prawiradiredja (swasta), Josep L (swasta), pegawai NIAC Motor J Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama Budi Susilo, dan pegawai PT Wangsa Indra Permana Joni Artanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wawan, Akil, dan Susi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait Pilkada Lebak. Akil dan Susi diduga menerima pemberian uang Rp 1 miliar dari Wawan.

No comments:

Post a Comment