Wednesday, October 30, 2013

Ini 11 Perusahaan Milik Penyuap Pejabat Bea Cukai


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, setidaknya ada sebelas perusahaan yang dimiliki oleh Yusran Arif, Komisaris PT Tanjung Jati Utama. Yusran merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,42 miliar kepada Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Sulastyono.

"Sebagai komisaris, dia juga mendirikan sepuluh perusahaan lainnya," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (30/10/2013).

Kesepuluh perusahaan itu, dikatakan Arief, PT Sinar Buana Ekspresindo, PT Cahaya Sinar Berjaya, PT Tanjung Jati Buana dan PT Dwi Tunggal Utama. Kemudian ada pula PT Duta Sakti, PT Nusa Jaya, PT Baraya Travel, PT Sinar Medan Sejahtera, PT Segar Utama dan PT Sinar Mas Mustika.

Arief mengatakan, untuk memimpin perusahaan tersebut, Yusran menunjuk sejumlah pihak yang memiliki hubungan dekat dengannya untuk dijadikan sebagai direktur perusahaan. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, ia juga menunjuk sopir dan office boy-nya sebagai direktur perusahaan.

"(Penunjukkan orang terdekat) rupanya ada tujuannya. Perusahaan-perusahaan ini didirikan dalam waktu yang enggak lama, belum setahun sudah ditutup. Kemudian dia mendirikan perusahaan lain," katanya.

Bareskrim, kata Arief, menduga jika perusahaan tersebut ditutup dalam waktu singkat untuk menghindari audit yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kendati demikian, hal itu sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Diduga ini dilakukan agar terhindar dari audit pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,42 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak.

Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu. Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arif disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

No comments:

Post a Comment