Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan surat berharga milik Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, dalam penggeledahan di rumah Akil, Selasa (8/10) malam.

"Sejak siang sampai sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM (Akil Mochtar) di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Tiga mobil Akil Mochtar yang disita Tim Penyidik KPK yaitu Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

"Penyidik juga menyita surat berharga senilai di atas Rp2 miliar," kata Johan.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar saat dilakukan penangkapan di rumah Akil.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. (I026)