Monday, October 28, 2013

Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani Divonis 8 Tahun Penjara



JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani,  divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Gani dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006 dan Outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) berbasis teknologi insformasi di PT PLN Disjatim tahun 2004-2008.

"Mengadili, menyatakan Gani Abdul Gani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gani dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Gani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 5,448 miliar untuk pengadaan CIS-RISI di PT PLN. Sementara itu, untuk pengadaan CMS di PT PLN dibebankan sebesar 24.400 dolar AS dan Rp 4,238 miliar. Uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

Dalam proyek CIS-RISI, hakim mengatakan, Dirut PT PLN Eddie Widiono Suwondho telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai rekanan proyek CIS RISI. Penunjukan langsung dilakukan setelah ada kesepakatan antara Gani dan Eddie. Dari proyek ini, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran senilai total Rp 92 miliar, padahal pembebanan biaya yang seharusnya atas pengadaan proyek tersebut adalah Rp 46,089 miliar.

Oleh karena itu, selisihnya sebesar Rp 46,189 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Namun dari kerugian negara itu yang diterima Gani sebesar Rp 5,448 miliar. Sementara itu, dalam proyek CMS modusnya sama dengan CIS RISI. Gani telah berkongkalikong dengan eks Manajer Utama PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono, untuk memuluskan penunjukan langsung perusahaannya sebagai rekanan proyek CMS.

Proyek CMS di PLN Disjatim dilakukan pada tahun 2004-2008. Atas perjanjian kerja sama pengadaan Outsourcing CMS berbasis teknologi informasi pada PT PLN Disjatim tahun 2004 sampai 2008, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran secara bertahap sejak Juli 2005- Juni 2008 sebesar Rp 93,017 miliar. Padahal, pembebanan biaya yang seharusnya hanya Rp 23,046 miliar. Sehingga, terjadi kelebihan sebesar Rp 69,970 miliar.

Untuk proyek CMS, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 69,970 miliar itu. Dari kerugian negara tersebut, Gani disebut menerima sebesar 24.400 dolar AS dan Rp 4,238 miliar Vonis Gani lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Atas putusan itu, Gani ajukan banding.

No comments:

Post a Comment